Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang

Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi V DPR RI Abdul Hadi mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam langkah nyata dalam melindungi para pekerja sektor transportasi daring. Kebijakan itu dinilai sebagai terobosan besar bagi kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia, khususnya dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Dalam kebijakan terbaru tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen. Menurut Abdul Hadi, langkah itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga," ujar Abdul Hadi kepada wartawan dikutip Senin (4/5).

Tidak hanya soal pendapatan, Abdul Hadi juga memuji kepemimpinan Presiden dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi online, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kesehatan.

Baca juga:

Tegaskan Potongan Ojol Jadi di Bawah 10 Persen, Presiden Prabowo: yang Keringat Ojol, aku Dapat Duit, Sorry Ye



Hal itu dianggap sebagai standar baru dalam memanusiakan pekerja di sektor informal. Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko, dan adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. “Ini merupakan langkah maju yang sangat baik bagi penguatan fondasi ekonomi kita," tambah Politis PKS asal Lombok ini.

Namun, ia menekankan pentingnya meningkatkan status regulasi ini agar lebih mengikat secara hukum di masa depan. Ia mendorong agar pengaturan perlindungan ini diatur lebih komprehensif dan diperkuat di tingkat undang-undang.

“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh," tegas Abdul Hadi.

Menurutnya, penguatan melalui Undang-Undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.

Di lain sisi, ia mengingatkan agar semangat baik dari Presiden ini tidak terhambat oleh lemahnya implementasi di lapangan. Abdul Hadi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

"Kami akan terus memantau agar regulasi yang prorakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas," tutupnya.(knu)


Baca juga:

Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik

Baca Artikel Asli