Presiden Minta Menlu Kaji Tawaran Tukar Tahanan Australia
Jumat, 06 Maret 2015 -
MerahPutih Internasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan dari Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Lestari Priansari Marsudi, mengenai tawaran yang disampaikan Menlu Australia, Julie Bishop, untuk melakukan penukaran tahanan (prisoner exchange). Tiga tahanan WNI di Australia akan ditukar dengan dua warga Australia yang terancam eksekusi mati sebagai terpidana narkotika dan obat-obatan, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Presiden minta kajian dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tentang regulasi-regulasi yang ada di Indonesia dan Australia mengenai kemungkinan itu,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/3), saat ditanya mengenai respon Presiden Jokowi atas laporan Menlu itu. (Baca: TNI dan BIN Siap Amankan Eksekusi Mati Duo Bali Nine)
Andi menegaskan, permintaan Australia itu bisa diakomodir oleh indonesia, namun bisa juga tidak. (Baca: Foto Dua Terpidana Mati Bali Nine Beredar di Jejaring Sosial)
“Kemlu harus membuat langkah-langkah yang koordinatif karena masalah eksekusi hukuman mati juga berkaitan dengan hubungan diplomatik kita. Jadi, kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam melaksanakan hukuman mati itu harus dipertimbangkan,” tutur Andi.
Andi juga menyebutkan, sepanjang yang diketahuinya, Indonesia tidak memiliki regulasi tentang prisoner exchange yang memungkinkan Indonesia melakukannya. makamungkin dapat disimpulkan kemungkinan besar Indonesia tidak akan menerima tawaran itu.