Presiden Jokowi Setujui Izin Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Selasa, 24 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajukan izin dalam rangka pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulungnya tersebut, di Pilpres 2024 oleh gabungan partai politik.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (24/10), seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Indonesia Arena Jadi Lokasi Pidato Pertama Pasangan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Ari dalam keterangan awal menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan PKPU No 19 Tahun 2023.

Kini surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.

Baca Juga:

Pilpres 2024 Dua Putaran, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Lolos

Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Presiden Joko Widodo sendiri selaku ayah dari Gibran secara personal telah menyatakan mendoakan dan merestui langkah putranya tersebut jika dicalonkan di Pilpres 2024. (*)

Baca Juga:

Ajukan Izin Tak Masuk Kerja 2 Hari untuk Daftar ke KPU Besok, Gibran: Mohon Doanya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan