Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi

Kamis, 17 Oktober 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono.

Presiden Jokowi pun telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu 16 Oktober 2024.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/10).

Baca juga:

Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun

Adapun masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir hari ini pada Kamis, 17 Oktober 2024. Heru Budi telah memimpin Jakarta selama dua tahun.

Dengan begitu, artinya Heru Budi Hartono kini fokus sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Sebagai informasi, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi.

Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.

"Maka tiga nama itu akan kami ajukan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih Pj Gubernur selanjutnya," kata Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani dalam rapat, pada Senin (26/8). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan