Pembatasan Masa Hunian Rusun Masih Wacana, Pj Teguh: Kita Ikuti Saja Prosesnya


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi tegaskan bahwa pembatasan masa hunian rumah susun (rusun) maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan enam tahun untuk masyarakat umum, masih dalan sebuah wacana.
Maka, kata dia, tak elok pihaknya untuk berkomentar lebih jauh perihal rencana pembatasan masa hunian rumah susun ini.
"Itu kan belum suatu kebijakan, masih dibicarakan, ya silakan aja berproses," kata Teguh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Teguh berujar, pembahasan soal Rusun tengah bergulir di Komisi D DPRD DKI Jakarta. Maka, lantas kata dia, apapun yang diputuskan nanti di rapat Komisi D akan diterima legowo oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Nanti biar dibicarakan di tingkat komisi saja. Silakan saja. Ya nanti kita ikuti aja prosesnya," terangnya.
Baca juga:
Diketahui, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menolak rencana pembatasan masa penghunian di rusun, baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.
"Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D," katanya.
Bun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap warga rusun, supaya mereka dipastikan membayar tunggakan-tunggakan mereka.
"Pemprov DKI juga harus memikirkan suatu mekanisme yang bisa digunakan untuk mengawasi para warga dalam hal tepat waktu membayar sewa, denda, listrik, dan air yang mereka gunakan. Hal ini bisa mengurangi potensi telat bayar yang sekarang menjadi masalah," jelasnya.
Baca juga:
Penunggak Sewa Terbanyak di Rusunawa Marunda, Bahkan Ada yang Sampai 10 Tahun
Ia juga menyarankan Dinas Perumahan untuk membagi-bagi beban pengelolaan kepada pihak-pihak terkait agar meringani keterbatasan keuangannya.
"Kemudian, Pemprov DKI juga bisa meminta kepada PAM Jaya untuk menagih langsung air yang digunakan di rusun-rusun itu kepada para penghuni, sehingga tidak membebani keuangan Dinas Perumahan," katanya.
Bun meminta agar Pemprov DKI tidak menerapkan suatu kebijakan sapu jagat yang berdampak kepada semua penghuni rusun, bahkan yang tidak bersalah karena segelintir warga menunggak pembayaran mereka.
Menurut dia, kebijakan ini tidak adil apabila diterapkan. Pasalnya, tidak semua penghuni rusun statusnya menunggak.
"Pemprov DKI harus mengurungkan kebijakan ini dan memikirkan skema lain yang di satu sisi dapat menyelesaikan masalah mereka tapi di sisi lain juga tidak semakin membebani masyarakat dalam keadaan ekonomi yang sulit seperti sekarang," tegasnya.
"Alih-alih membatasi masa hunian, Pemprov DKI harusnya berpikir untuk menambah unit-unit rusun lagi ke depannya. Hal itu penting untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tempat tinggal di Jakarta. Kita juga sedang membicarakan kemampuan generasi mendatang memiliki tempat tinggal mereka sendiri yang terjangkau," tutupnya menambahkan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Fasilitas Umum Rusak saat Demo 25 Agustus, Pramono Sebut Bakal Segera Diperbaiki
