Prediksi Pakar Soal Keputusan MK untuk Cuti Kampanye Ahok

Minggu, 04 September 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Saat ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sedang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dimaksudkan Ahok untuk tidak mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2017.

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun meyakini bila MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan Ahok. Pasalnya, tidak cuti saat masa kampanye berlangsung akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

"Kalau kita lihat trend keputusan MK saya yakin bahwa permohonan ini bisa dikabulkan. Tetapi dikabulkannya dengan cara pikir dan cara pandang saya. Kenapa? kalau misalnya mengabulkan apa yang Ahok minta malah menyebabkan ketidakpastian hukum," katanya saat menghadiri acara diskusi di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (4/9).

Lebih lanjut, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan MK akan memutuskan mewajibkan cuti kampanye hanya pada saat kampanye. Menurutnya hal tersebut lebih masuk akan dibandingkan sepenuhnya menuruti permintaan Ahok.

"Karena ada kepala daerah yang cuti dan ada yang tidak cuti dan itu memunculkan prinsip tidak setara. Jadi yang benar adalah mudah-mudahan putusan MK mengatakan cuti pada saat kampanye bukan pada masa kampanye," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, calon Gubernur DKI Jakarya petahana, Ahok sengaja mengajukan uji materi ke MK untuk tidak menggunakan cutinya saat masa kampanye. Menurut Ahok mengambil cuti atau tidak pada saat kampanye merupakan hak warga negara. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Refly Harun Tak Setuju Calon Petahana Tidak Lakukan Kampanye
  2. Pakar Hukum: UU Pilkada Dibuat untuk Jegal Ahok
  3. Bunda Maia Akrab dengan Ahok, Apa Kata Ahmad Dhani?
  4. Eki Pitung: Ahok Harus Dilawan karena 4 Alasan Ini
  5. Eki Pitung Serukan Masyarakat Betawi Lawan Kezaliman Ahok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan