Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Selasa, 27 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pelaku pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5)
Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dasarnya, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
Baca juga:
Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Atas vonis itu, kubu Agus buntung memastikan akan mengajukan banding, Kuasa hukum beralasan upaya hukum banding merupakan bagian dari hak terdakwa.
"Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan.
Baca Juga:
DPR Dorong Assessment Buat Agus 'Buntung' demi Keadilan Semua Pihak
"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding," tandas kuasa hukum, dikutip Antara. (*)