Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap

Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 17 menit lalu

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memiliki karakteristik suap.

Menurut Praswad, Rabu (8/7), peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa karena diduga memiliki latar belakang dan tujuan tertentu.

Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha.

Pengembalian Uang Dinilai Tidak Menghapus Unsur Pidana

Praswad menegaskan, tindakan mengembalikan uang kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Menurutnya, terdapat indikasi kuat yang menghubungkan pemberian uang tersebut dengan kepentingan perizinan lahan.

"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses,” ujarnya.

Baca juga:

Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Soroti Waktu Pelaporan ke KPK

Selain itu, Praswad mempertanyakan waktu pelaporan yang dilakukan Raja Juli setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi mengharuskan penerima menyerahkan barang atau uang secara fisik kepada KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

Menurutnya, pelaporan menjadi tidak lagi relevan karena pelapor sudah tidak menguasai objek tersebut setelah mengembalikannya kepada bupati.

Atas dasar itu, Praswad menilai publik berhak mempertanyakan alasan Raja Juli baru melaporkan penerimaan uang tersebut setelah OTT KPK dilakukan.

Baca juga:

KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana

Mekanisme Gratifikasi Dinilai Tak Berlaku Jika Mengarah ke Suap

Praswad menegaskan, apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi serta proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah karakter perkara.

Apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya,

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha.

(Pon)

Baca Artikel Asli