Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026

MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Perkara tersebut teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dengan putusan itu, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.

Baca juga:

Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas

Hakim Soroti Dasar Penggeledahan

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pelaksanaan penggeledahan.

Menurut hakim, yang menjadi pertimbangan utama adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.

Hakim juga menilai proses penyidikan perkara Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoek.

Karena itu, hakim menilai selisih waktu dua hari antara penerbitan sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan bukti bahwa penyidikan dilakukan secara prematur.

Dengan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dinyatakan ditolak seluruhnya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control

Tim Hukum Sebut Ada 30 Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, tim hukum Febrie menyebut menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara TPPU yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut dugaan pelanggaran tersebut terbagi dalam lima aspek.

Kelima aspek tersebut antara lain penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Febrie Hadapi Sejumlah Perkara

Febrie kini menghadapi sejumlah perkara yang diusut Polri, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI serta dugaan TPPU berdasarkan temuan emas dan uang tunai.

Selain itu, terdapat penyidikan lain terkait dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. (Pon)

Baca Artikel Asli