Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan
Selasa, 06 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Berakhir sudah perlawanan hukum yang dilakukan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan jenderal bintang dua itu Selasa (6/10).
Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir di ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
“Kita akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan, jadi mungkin kita akan mengambil langkah, sikap, setelah kita dapat salinan putusan,” kata pengacara Napoleon, Gunawan Raka kepada wartawan.
Menurutnya, Napoleon setia pada Polri dan akan taat dalam proses hukum dan kooperatif. Apapun yang dilakukan Polri, Napoleon harus kooperatif karena ia bagian dari Polri.
“Kita sangat menghormati keputusan ini. Kami sampaikan penghormatan tinggi pada hakim. Terima kasih kasih pada teman-teman Divisi Hukum dan Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penolakan atas permohonan praperadilan, Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan. Kasus akan segera memasuki tahap satu.
"Ya kita berlanjut seperti biasa, melanjutkan penyidikan yang sudah ada ya," kata Tim Hukum Bareskrim Polri, Kombes Widodo.
Meski begitu dia belum mengetahui proses penyidikan kasus tersebut sampai mana. Dia hanya menegaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan jika semuanya telah selesai.
"Lumayan sudah mau finishing," jelasnya.
Baca Juga:
Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Hakim Seuharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10). (Knu)
Baca Juga:
Irjen Napoleon Dituduh Terima Suap dari Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Duitnya Mana?