Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pramono Tolak WHF ASN Dilakukan di Hari Rabu

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah dipastikan akan mengikuti pemerintah pusat ihwal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan, untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah eskalasi geopolitik.

"Secara prinsip seperti yang saya katakan, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/3).

Hanya saja ditegaskan Pramono, kebijakan WFH itu tidak diberlakukan hari Rabu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya di hari Rabu, Pemprov DKI mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum.

Baca juga:

WFH Dinilai Bukan Jawaban, Komisi XII DPR Dorong Audit Energi Nasional

"Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum," ucapnya.

Maka ditekankan Pramono, aturan WFH bakal diterapkan di luar Rabu. Karena hari itu tetap untuk membiasakan ASN dalam menggunakan transportasi umum.

"Sehingga dengan demikian saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan WFH setelah Lebaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Airlangga menyatakan kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.

Ia menegaskan kebijakan WFH hanya akan berlaku satu hari dalam sepekan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

"(Aturan) WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan, untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Namun, tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik," kata Airlangga usai Sholat Idulfitri, Sabtu (21/3). (Asp)

Baca Artikel Asli