Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru

Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026

MerahPutih.com - Polemik mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol Jakarta akhirnya diluruskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Gubernur menegaskan tidak ada aturan baru, melainkan penegasan kembali atas kebijakan yang sudah lama berlaku sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

“Tidak ada kebijakan baru mengenai ganjil genap. Publik seakan-akan melihat ada aturan baru, padahal ini hanya penegasan. Termasuk 28 akses on ramp dan off ramp gerbang tol yang bersinggungan dengan jalan protokol,” kata Pramono di Balai Kota, Jumat (26/6).

Berlaku di Titik Keluar-Masuk Jalan Protokol

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menegaskan hal serupa. Dilansir Antara, aturan ganjil genap di gerbang tol bukanlah kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari lokasi gerbang tol yang langsung terhubung dengan ruas jalan protokol.

“Gerbang tol yang pintu keluar-masuknya langsung menyentuh ruas jalan protokol otomatis mengikuti aturan gage. Jadi bukan di dalam tol, melainkan di akses keluar masuknya,” Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin

Menurut dia, ruas utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk memang sudah lama masuk kawasan ganjil genap. Karena itu, akses tol yang bersinggungan dengan ruas tersebut otomatis terkena aturan.

Penindakan dengan Kamera ETLE

Komarudin juga meluruskan anggapan pembatasan berlaku di dalam tol. Untuk penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tetap dilakukan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di ruas jalan protokol.

“Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam oleh kamera ETLE. Kita masih mengacu pada Pergub itu, belum ada aturan baru lagi,” tandas Komarudin. (*)

Baca Artikel Asli