Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Selasa, 27 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku sepakat dengan usulan Fraksi Gerindra DPRD DKI dengan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam (THM) baik tempat karaoke, club malam, cafe live musik.

Pramono berpendapat, bahwa THM tergolong sebagai tempat umum yang harus bersih dari asap rokok.

Hal ini ditegaskan Pramono saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang Rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ucap Pramono.

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

Menurutnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan di berbagai kota negara maju lain. Sebagai contoh di kota Tokyo, Jepang dan Seoul Korea Selatan.

Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," ucapnya.

Baca juga:

Pengunjung Taman 24 Jam di Jakarta Banyak Merokok, PSI Desak Pemerintah Tegas dan Bahas Ranperda KTR

Diketahui, usulan larangan penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini disampaikan Fraksi Gerindra DPRD DKI pada Senin (26/5) kemarin melalui pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan Anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.

Menurut dia, rokok kerap kali menjadi salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam.

Pemprov diminta menambah penjelasan soal tempat hiburan malam sebagai salah satu tempat umum yang dilarang untuk penggunaan rokok.

"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan dibeberapa negara seperti; Australia, Amerika dan negara-negara Eropa," imbuhnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan