Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku sepakat dengan usulan Fraksi Gerindra DPRD DKI dengan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam (THM) baik tempat karaoke, club malam, cafe live musik.

Pramono berpendapat, bahwa THM tergolong sebagai tempat umum yang harus bersih dari asap rokok.

Hal ini ditegaskan Pramono saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang Rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ucap Pramono.

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

Menurutnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan di berbagai kota negara maju lain. Sebagai contoh di kota Tokyo, Jepang dan Seoul Korea Selatan.

Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," ucapnya.

Baca juga:

Pengunjung Taman 24 Jam di Jakarta Banyak Merokok, PSI Desak Pemerintah Tegas dan Bahas Ranperda KTR

Diketahui, usulan larangan penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini disampaikan Fraksi Gerindra DPRD DKI pada Senin (26/5) kemarin melalui pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan Anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.

Menurut dia, rokok kerap kali menjadi salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam.

Pemprov diminta menambah penjelasan soal tempat hiburan malam sebagai salah satu tempat umum yang dilarang untuk penggunaan rokok.

"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan dibeberapa negara seperti; Australia, Amerika dan negara-negara Eropa," imbuhnya. (Asp)

#Rokok #Larangan Merokok #Gubernur DKI Jakarta #Pramono Anung #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
RSUD Tebet dan Cempaka Putih Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Program ini telah berlangsung sejak tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
RSUD Tebet dan Cempaka Putih Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Pramono Perpanjang LRT Jakarta ke Dukuh Atas, Jakpro Ungkap Dampak Ekonominya
LRT Jakarta akan diperpanjang hingga Dukuh Atas. Jakpro pun mendukung rencana tersebut, yang bisa berdampak pada ekonomi.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Pramono Perpanjang LRT Jakarta ke Dukuh Atas, Jakpro Ungkap Dampak Ekonominya
Indonesia
Pramono Anung Berangkat Haji, Rano Karno Pimpin Jakarta Sementara
Gubernur Jakarta Pramono Anung bertolak ke Arab Saudi untuk ibadah haji hingga 1 Juni 2026. Selama itu, pemerintahan DKI dipimpin sementara oleh Rano Karno.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Pramono Anung Berangkat Haji, Rano Karno Pimpin Jakarta Sementara
Indonesia
Gubernur Pramono Tindak Tegas Ordal Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Jakarta
Program itu hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat agar bisa mengakses transportasi umum di Jakarta secara gratis.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Gubernur Pramono Tindak Tegas Ordal Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Gubernur DKI mendukung penerapan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Indonesia
Pramono Larang Jual Hewan Kurban di Trotoar Jakarta, Pastikan Stok Sapi dan Kambing Aman
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan ruang publik jelang Idul Adha 2026. Stok sapi dan kambing dipastikan aman.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Pramono Larang Jual Hewan Kurban di Trotoar Jakarta, Pastikan Stok Sapi dan Kambing Aman
Indonesia
Pengurangan Dana Bagi Hasil untuk Jakarta Berlanjut hingga 2027
Pemprov DKI dan DPRD Jakarta tetap optimistis hal tersebut tak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Pengurangan Dana Bagi Hasil untuk Jakarta Berlanjut hingga 2027
Bagikan