Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
2 jam, 39 menit lalu -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi di Ibu Kota.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta, yang berlaku mulai 24 November 2025.
"Alhamdullilah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah diberlakukan," tulis Pramono di akun Instagram-nya @pramonoanungw, Rabu (26/11).
Pramono menyebutkan, larangan tersebut didapatkan dari masukan para pemerhati hewan yang ada di Jakarta. Jadi, dirinya menyepakati keinginan dari penggemar hewan tersebut dengan menerapkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025.
Baca juga:
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Adapun, aturan pelarangan daging anjing dan kucing di Jakarta, telah memenuhi syarat aturan hukum di Jakarta.
"Di mana, pada Pasal 27A yaitu larangan untuk memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan," imbuhnya.
"Lalu, pada Pasal 27B yaitu melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan," lanjutnya.
Baca juga:
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Ia pun berharap agar aturan yang telah dibuatnya untuk dipatuhi. Ia memastikan, apabila melanggar maka akan ada aturan hukum yang siap dikenakan.
"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," pungkasnya. (Asp)