Pramono Putuskan Tarif Pajak BBM Kendaraan Pribadi 5 Persen
Rabu, 23 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sementara itu, kendaraan umum dikenai pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar 2 persen.
"Ada penurunan yang luar biasa. Untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," kata Pramono di Jakarta, Rabu (23/4).
Pramono menegaskan aturan ini akan segera dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada publik dalam waktu dekat ini. "Akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen," terang dia.
"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat," lanjut dia.
Baca juga:
Pramono Ingin Hilangkan Isu Orang Dalam untuk Rekrutmen PSSU
Pramono mengungkapkan penerapan tarif BBM 10 persen sudah berlangsung selama 10 tahun. Kebijakan itu dibuat PT Pertamina (Persero).
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
"Untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih daripada 10 tahun. Pihak yang membuat selama ini ialah Pertamina. Namun, dengan UU baru, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," urainya.(Asp)
Baca juga:
Wacana Pajak BBM di Jakarta Bikin Pramono Anung Terkejut, Meski Belum Ada Keputusan Resmi