Pramono Minta Kejagung Kawal APBD DKI Rp 91 Triliun Supaya Tak Disalahgunakan

Jumat, 07 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun 2025. Pasalnya, APBD Jakarta pada tahun ini cukup besar, yakni Rp 91 triliun.

Selain itu, Jakarta juga memberikan kontribusi produk domestik bruto (PDB) Indonesia terbesar dibandingkan daerah lain, mencapai 11 persen. Sehingga, Pemerintah DKI memerlukan pendampingan Kejagung untuk mengawasi.

"Supaya di dalam keputusan yang di kemudian hari tidak ada ruang, lubang, bagi siapapun yang ingin memanfaatkan itu," kata Pramono di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Baca juga:

Baru Dikunjungi Kaesang, PSI DKI Pertanyakan Pramono Tak Pernah Datang ke Pengungsi Banjir Pengadegan

Pramono mengaku Pemprov DKI juga melaporkan hasil audit internal penggunaan anggaran Pemprov DKI sebagai bahan awal permintaan pendampingan pengawasan oleh Kejagung.

Pendampingan ini, dibutuhkan mengingat Jakarta saat ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi episentrum ekonomi Indonesia.

"Kami bersyukur bapak Jaksa Agung menyambut dengan sangat baik dan beliau berkenan untuk melakukan pendampingan. Tetapi pendampingan ini bukan bersifat seperti yang dulu dulu, tetap keleluasaan diberikan ke pemerintah Jakarta," ungkap Pramono.

Sementara, hal yang menyangkut aspek hukum Pemerintah DKI akan selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Gubernur Pramono Anung Bakal 'Hidupkan' Lagi Kalijodo Warisan Ahok

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, siap untuk melakukan pendampingan dalam mengawasi jalannya pemerintahan DKI Jakarta guna mencegah penyalahgunaan APBD.

"Beliau (Pramono) meminta kepada kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya Jakarta tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," ucap Burhanuddin. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan