Pramono Gratiskan PBB-P2 dan NJOP, PSI Sebut Pernah Suarakan Hal ini

Kamis, 27 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk apartemen dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 650 juta.

Menurut dia, langkah ini meringankan beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Jakarta, terutama mereka yang berasal dari kalangan perekonomian menengah ke bawah.

Bun menegaskan, bahwa kebijakan seperti itu sudah didorong oleh pihaknya sejak tahun 2023 lalu, yaitu ketika legislator PSI lainnya, William Aditya Sarana, mendukung penerapan insentif PBB-P2 bagi pemilik rusun dan apartemen.

"Sebenarnya, Fraksi PSI Jakarta sudah lama menyuarakan perihal ini di DPRD DKI Jakarta. Dulu, kami pernah mendukung pemberian insentif PBB-P2 kepada pemilik rusun dan apartemen," tuturnya.

Baca juga:

Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun

Menurut Bun, kebijakan tersebut penting baik dari aspek ekonomi maupun tata ruangnya. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk membeli dan memiliki apartemen atau rusun turut menentukan besar-kecilnya permintaan untuk hunian tipe itu.

"Pertama, insentif tersebut penting untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam kondisi yang sedang dialami sekarang. Kemudian, hal ini juga bisa mendongkrak permintaan masyarakat untuk memiliki apartemen atau rusun apabila disosialisasikan dengan baik," paparnya.

“Hal ini berkaitan langsung dengan banyak isu di Jakarta. Salah satunya adalah masalah keterbatasan lahan yang kian hari semakin terasa dan perlu dicarikan solusinya. Ke depannya, pemerintah dan swasta bisa mengerahkan tenaga mereka untuk membangun hunian seperti itu," lanjutnya.

Sementara di sisi lain, Bun juga mendorong Pramono untuk memberikan insentif kepada pemilik-pemilik hunian apartemen dan rusun yang nilai NJOP-nya lebih dari Rp 650 juta.

Baca juga:

Ikuti Langkah Anies, Pramono Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

“Sebenarnya, pemberian insentif ini bisa diperluas hingga mencakup apartemen dan rusun yang nilai NJOP-nya lebih dari Rp650 juta. Hanya saja bisa dilakukan secara perlahan menyesuaikan dengan kepentingan warga Jakarta pada masa depan," tegas dia.

"Tentu saja perluasan ini nantinya juga harus dilakukan dengan syarat hanya berlaku bagi kepemilikan unit apartemen atau rusun pertama oleh seseorang. Kepemilikan kedua dan ketiga harus membayar pajak yang dibebankan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan