Pramono Gratiskan PBB-P2 dan NJOP, PSI Sebut Pernah Suarakan Hal ini


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melepas keberangkatan ratusan bus yang mengantar warga ke kampung halaman dalam program mudik gratis 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (foto: MerahPut
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk apartemen dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 650 juta.
Menurut dia, langkah ini meringankan beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Jakarta, terutama mereka yang berasal dari kalangan perekonomian menengah ke bawah.
Bun menegaskan, bahwa kebijakan seperti itu sudah didorong oleh pihaknya sejak tahun 2023 lalu, yaitu ketika legislator PSI lainnya, William Aditya Sarana, mendukung penerapan insentif PBB-P2 bagi pemilik rusun dan apartemen.
"Sebenarnya, Fraksi PSI Jakarta sudah lama menyuarakan perihal ini di DPRD DKI Jakarta. Dulu, kami pernah mendukung pemberian insentif PBB-P2 kepada pemilik rusun dan apartemen," tuturnya.
Baca juga:
Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun
Menurut Bun, kebijakan tersebut penting baik dari aspek ekonomi maupun tata ruangnya. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk membeli dan memiliki apartemen atau rusun turut menentukan besar-kecilnya permintaan untuk hunian tipe itu.
"Pertama, insentif tersebut penting untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam kondisi yang sedang dialami sekarang. Kemudian, hal ini juga bisa mendongkrak permintaan masyarakat untuk memiliki apartemen atau rusun apabila disosialisasikan dengan baik," paparnya.
“Hal ini berkaitan langsung dengan banyak isu di Jakarta. Salah satunya adalah masalah keterbatasan lahan yang kian hari semakin terasa dan perlu dicarikan solusinya. Ke depannya, pemerintah dan swasta bisa mengerahkan tenaga mereka untuk membangun hunian seperti itu," lanjutnya.
Sementara di sisi lain, Bun juga mendorong Pramono untuk memberikan insentif kepada pemilik-pemilik hunian apartemen dan rusun yang nilai NJOP-nya lebih dari Rp 650 juta.
Baca juga:
Ikuti Langkah Anies, Pramono Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
“Sebenarnya, pemberian insentif ini bisa diperluas hingga mencakup apartemen dan rusun yang nilai NJOP-nya lebih dari Rp650 juta. Hanya saja bisa dilakukan secara perlahan menyesuaikan dengan kepentingan warga Jakarta pada masa depan," tegas dia.
"Tentu saja perluasan ini nantinya juga harus dilakukan dengan syarat hanya berlaku bagi kepemilikan unit apartemen atau rusun pertama oleh seseorang. Kepemilikan kedua dan ketiga harus membayar pajak yang dibebankan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Pasar Taman Puring Belum Diperbaiki usai Kebakaran, Pramono Ungkap Alasannya
