Prabowo Lantik Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari, yang Masih Sengketa Setelah Putusan MK
Rabu, 22 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara serentak gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
"Kita setujui ya," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat.
Rifqi menyebutkan, kepala daerah yang tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo itu, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga:
Mereka akan dilantik Presiden Prabowo di Jakarta kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi DI Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selanjutnya, kesimpulan rapat yang lain adalah kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan MK.
Dalam kesempatan ini, Komisi II juga meminta kepada Mendagri agar mengusulkan kepada Prabowo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," pungkasnya. (Pon)