Prabowo Buka Ruang Ampuni Koruptor, Proses Hukum Dihentikan?

Jumat, 27 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyinggung soal pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengampuni para pelaku korupsi.

Dia menekankan hal itu masih sebatas kemungkinan. Jika pun ada pengampunan, Supratman menegaskan tetap akan ada proses hukum yang dijalankan.

Bahkan, Prabowo disebutnya sempat berpesan kepada aparat penegak hukum untuk tidak membekingi suatu kasus tertentu.

“Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras,” tutur Supratman di kantornya, Jumat (27/12).

Baca juga:

KPK Tunggu Kejelasan Rencana Prabowo Maafkan Koruptor

Supratman menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi yang mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana.

Sebagai pembantu presiden, dia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabwo Subianto.

“Kami memerlukan regulasi yang mengatur amnesti, grasi, dan abolisi untuk memastikan mekanisme pengampunan. Kami masih menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.

Baca juga:

Menteri Hukum: Pengembalian Aset Koruptor Lebih Baik Ketimbang Hanya Menghukum

Namun demikian, ia menekankan bahwa semua hal tersebut masih dalam tahap wacana karena peraturan pelaksanaannya belum ada.

“Tergantung Presiden. Namun, jangan benturkan antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar,” tambahnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan