Prabowo Buka Ruang Ampuni Koruptor, Proses Hukum Dihentikan?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: dok. Ditjen AHU)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyinggung soal pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengampuni para pelaku korupsi.
Dia menekankan hal itu masih sebatas kemungkinan. Jika pun ada pengampunan, Supratman menegaskan tetap akan ada proses hukum yang dijalankan.
Bahkan, Prabowo disebutnya sempat berpesan kepada aparat penegak hukum untuk tidak membekingi suatu kasus tertentu.
“Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras,” tutur Supratman di kantornya, Jumat (27/12).
Baca juga:
Supratman menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi yang mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana.
Sebagai pembantu presiden, dia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabwo Subianto.
“Kami memerlukan regulasi yang mengatur amnesti, grasi, dan abolisi untuk memastikan mekanisme pengampunan. Kami masih menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.
Baca juga:
Menteri Hukum: Pengembalian Aset Koruptor Lebih Baik Ketimbang Hanya Menghukum
Namun demikian, ia menekankan bahwa semua hal tersebut masih dalam tahap wacana karena peraturan pelaksanaannya belum ada.
“Tergantung Presiden. Namun, jangan benturkan antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar,” tambahnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar