Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa

Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026

MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.

Berdirinya tujuh kejari baru di bawah Kejagung itu bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum dan memperluas jangkauan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Baca juga:

9 Saksi Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Cuma 3 Orang Hadir

Legalitas Perpres, Pendanaan, dan Transisi Kajari Baru

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 76.

Dalam peraturan yang baru diteken Prabowo itu mengatur untuk pendanaan pembentukan dan pelaksanaan tugas tujuh kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI, merujuk Pasal 5.

Pengoperasian tujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Dilansir Antara, selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut (Pasal 6).

Baca juga:

Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!

Rincian Kejari Baru

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari yang dibentuk:

Pasal 1 ayat 2 juga menegaskan lokasi kedudukan masing-masing kejari, seperti Pangandaran di Parigi, Serang di Ciruas, hingga Raja Ampat di Waisai.

Pemkab Setempat Diminta Sediakan Lahan 7 Kejari Baru

Pasal 3 Perpres menyebutkan bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, serta tata kerja akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri PAN-RB.

Pemerintah daerah di tujuh kabupaten lokasi kejari baru juga diminta menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari sesuai kebutuhan (Pasal 4). (*)

Baca Artikel Asli