PR Panjang Integrasi BRIN, Alasan tidak Dipimpin Menteri Sampai Polemik Birokrasi
Rabu, 07 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Rencana peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah (PR). Satu yang paling disorot posisi BRIN yang tidak dipimpin pejabat setingkat menteri.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional/LAPAN Thomas Djamaluddin menjelaskan alasan tidak adanya menteri dalam peraturan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas Iptek) karena adanya kepentingan tarik menarik antara Ristek dan BRIN.
Baca Juga:
Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN
Padahal, lanjut dia, seharus ada dua menteri yang mengurus dua bidang yang berbeda itu. "Keabu-abuan itulah yang membuat peraturan tersebut tidak memiliki kata menteri," katanya, dalam webinar publik di Jakarta, Rabu (7/7).
Thomas menambahkan ketika Ristek digabung dengan BRIN, maka ada dua wacana. Pertama, integrasi sebagai menggabungkan program, anggaran, dan lembaganya masing-masing. Wacana kedua, integrasi dalam makna sebagai peleburan. "Artinya, tidak ada badan-badan lembaga riset, semuanya melebur menjadi satu," ujarnya.

Namun, lanjut Thomas, sulit meleburkan semua badan lembaga karena harus mengintegrasikan anggaran dan masalah birokrasi. "Masih adanya kotak birokrasi yang menentukan anggaran," tegas orang nomor satu di Lapan itu.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi juga menyoroti peliknya urusan anggaran jika semua berada di bawah BRIN.
Baca Juga:
Pakar UGM Sarankan Pemerintah Agar Mulai Kembangkan Sektor Energi Nuklir
Menurut Fajri, ekosistem dengan yang membagi tiga bagian, yakni BRIN, pemerintah, dan berbagai unit lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sudah sangat ideal. Sebab, tiga kelompok tersebut memiliki fungsi terpisah satu sama lain.
“Dengan menyatukan itu (semua lembaga riset dan balitbang kementerian/lembaga) di satu lembaga (BRIN), ini kalau istilah perusahaan malah jadi monopoli. Malah menjadi semua sumber daya berkumpul di satu tempat, sehingga aturan main atau wasitnya jadi bingung,” tutur dia.
Fajri juga sulit membenarkan dalih peleburan semua lembaga riset dan balitbang kementerian/lembaga ke BRIN terkait penggunaan anggaran yang tidak terkontrol, sehingga pengembangan riset dan teknologi terkesan tidak memberikan hasil.
“Ketika ada prioritas anggaran, ada yang sudah dianggarkan di awal gitu ya, tetapi kemudian tidak terkawal dengan baik, sehingga hilang untuk riset. Saya pikir masalahnya bukan tata kelola kelembagaan, tetapi politik anggaran untuk riset di Indonesia sangat lemah,” papar dia.

Sementara itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan butuh waktu lama untuk mengintegrasikan dan mewujudkan peleburan. Termasuk menuntaskan masalah pemindahan pegawai hingga peleburan budaya kerja.
Kementerian hingga kini masih memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Saat ini, belum ada (gambaran target kapan penyelesaiannya) karena proses revisi Perpres 33/2021 ini masih baru,” ujar Asisten Deputi III Pengembangan Usaha, BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Andi Novianto, dalam diskusi itu.
Sebelumnya, Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, sebelumnya menilai, rencana peleburan empat LPNK, yakni LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan, sebagai petaka. Pun dianggap tidak ada yang bisa diharapkan dari keputusan itu lantaran langkah tersebut merupakan degradasi bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
"Tidak banyak peluang BRIN bisa berkembang dengan baik dalam waktu yang tersisa, mungkin cuma praktisnya 1,5 tahun menjelang pemilu (2024). Kerja mungkin (mulai) 2022 dan setelah itu iya sibuk dengan urusan pemilu. Jadi, tidak mungkin dalam waktu sesingkat itu, empat LPNK yang dibubarkan kemudian dikonsolidasikan," tuturnya.
Saat ini terdapat empat institusi litbangjirap yang terpisah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Isu peleburan bertiup kencang setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, pada 28 April lalu. (knu)
Baca Juga:
Negara ASEAN dengan Iptek Tertinggal hingga Maju Menurut LIPI