PPP: Presidential Threshold Hadiah Bagi Partai

Rabu, 15 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Keberadaan ambang batas partai politik mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold (PT) menuai pro kontrak setiap menjelang pemilu. Teranyar, pengajuan judicial review telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh anggota DPD.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, mengatakan, PT merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.

Baca Juga:

Pakar Hukum Paparkan Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen

"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Baidowi di Jakarta, Rabu (15/12).

Dia menilai, usulan agar "presidensial threshold" menjadi 0 persen merupakan hal yang sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dilindungi UU.

Menurut dia, gugatan terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak MK.

"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan ambang batas," ujarnya.

Baidowi mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU tersebut tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/aa.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/aa.

Dua anggota DPD RI, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang semula 20 persen agar menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold didampingi kuasa hukum Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami Zainudin. (Pon)

Baca Juga:

Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan