PPN Tidak Jadi Naik, Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah ini
Rabu, 01 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 2025. Kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah per 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan kelas atas.
”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap berlaku yang sekarang (11 persen) dan sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo.
Jadi, masyarakat masih bisa membeli detergen, pakaian, hingga produk skincare dengan PPN 11 persen.
Baca juga:
Prabowo Tegaskan PPN 0 Persen untuk Bahan Pokok hingga Jasa Pendidikan
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan.
"Tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah yang tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
Baca juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, semua kebutuhan bahan pokok yang terbebas dari PPN, seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat, dan jasa sosial tetap akan terbebas dari PPN. (*)