PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Kamis, 06 November 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Fasilitas awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, bisnis properti di Indonesia diperkirakan terus membaik.
"Saya rasa pasar akan membaik karena pemerintah sudah sangat 'aware' (perhatian), bahwasanya properti ini sebagai lokomotif ekonomi nasional," kata Founder Cikarang Internasional City (Cinity) Asmat Amin di HNI Plaza Ballroom, Jakarta Timur, Kamis (6/11).
Apalagi, saat ini banyak bank yang sudah melakukan "gimmick" agar masyarakat bisa membeli properti.
"Saya rasa ke depannya akan lebih baik, akan lebih bagus, dengan adanya insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga:
Bahkan, kata ia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sangat perhatian dan mendukung sektor properti.
"Dia (Purbaya) tahu untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, mau tidak mau sektor properti harus bergerak. Karena di bawah properti sektor ini ada 180 industri," katanya.
Cinity merupakan mega proyek dari PT Sri Pertiwi Sejati (SPS) Group untuk menghadirkan sebuah kawasan menjadi pusat bisnis, komersil, hiburan dan hunian di atas lahan seluas 500 hektare (ha).
Cinity juga bekerjasama dengan beberapa tenant dan merek (brand) menandai babak baru bagi pengembangan "township" seluas 500 ha pertama di Cikarang yang dirancang sebagai kota mandiri berkelas dunia dengan ekosistem lengkap untuk hidup, bekerja dan berinvestasi.