Merahputih.com - Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang.
Hal ini menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini
"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (17/8).
Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di 8 ruas jalan itu. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut.
"Saya pasang di setiap sudut," ucapnya.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021.
Penerapan ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
Baca Juga
Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subrot. (Knu)