PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin
Kamis, 01 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli. Aturan ini mewajibkan warga yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum membawa kartu vaksin.
Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali penguatan 3T (testing, tracing, treatment) terus dikuatkan. Perjalanan ke luar kota diperketat.
Baca Juga
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian isi dokumen tersebut.
Selain itu, warga yang ingin berpergian harus membawa hasil PCR H-2 untuk transportasi pesawat. Kemudian antigen H-1 bisa dibawa untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Dalam penerapan PPKM darurat ini, pemerintah meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker.
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," lanjut isi aturan PPKM darurat.
 
Salah satu kebijakannya adalah penguatan tracing, testing, dan treatment. Dalam salah satu bagian tracing, warga yang kontak erat dengan pasien COVID-19 harus dikarantina.
Warga yang berkontak erat dengan pasien COVID-19 harus segera dites Corona. Bila positif, warga tersebut harus diisolasi.
"Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilanjutkan karantina," bunyi poin 11 b.
Pada hari ke-5 karantina, warga yang berkontak erat tersebut harus dites kembali. Tes ini guna melihat apakah virus dapat terdeteksi setelah masa inkubasi.
"Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina," bunyi poin 11b.
Sementara itu, tracing dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Sementara itu, testing juga terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 10 persen.
"Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," bunyi poin 11 c. (Knu)
Baca Juga





 
           
           
           
          