Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PPKM Darurat, Ini Instruksi Mendagri Soal Penguatan 3T dan Target Tes Per Hari

Zulfikar Sy - Minggu, 04 Juli 2021

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Jumat (2/7).

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri-Panglima TNI Tinjau Penyekatan hingga Vaksinasi

Dalam diktum ketujuh poin J, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).

Untuk testing, perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan lebih dari 5 persen - kurang dari 15 persen, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 5.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Jika positivity rate mingguan lebih dari 15 persen - kurang dari 25 persen, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 15.

“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang 10 persen; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” demikian instruksi tersebut, dikutip Merahputih.com, Sabtu (3/7).

Baca Juga:

PPKM Darurat Hari Pertama Dianggap Lancar, Tapi Kita Tidak Sedang Baik-baik Saja

Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, maka perlu dilakukan isolasi.

"Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," lanjut kutipan tersebut.

Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan gejala berat. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. (Pon)

Baca Juga:

Simak Nih, Instruksi Mendagri Soal Aturan Perjalanan di PPKM Darurat

Baca Artikel Asli