PPATK: Temuan Rp 120 Triliun Harus Diikuti Pemiskinan Para Bandar Narkoba
Kamis, 07 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Temuan rekening sebesar Rp 120 triliun milik sindikat narkoba menunjukkan upaya pemberantasan peredaran barang terlarang ini harus diikuti dengan memiskinkan para bandar. Demikian dikatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Alasannya, jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku dan tidak menyasar uang milik bandar, maka industri narkoba akan tetap tumbuh.
“Upaya untuk mengejar penjahat narkoba harus disertai dengan mengejar uangnya penjahat narkoba,” kata Dian Ediana Rae pada sesi bincang-bincang yang disiarkan oleh kanal Youtube PPATK, di Jakarta, Rabu (6/10).
Baca Juga:
PPATK Sebut Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio tidak Dapat Dicairkan
“Kalau misalnya penjahatnya hanya dimasukkan ke penjara, tetapi uangnya tetap ada, bahkan dikendalikan, sangat mungkin (bandar) ini masih berpengaruh,” ujar dia pula, seperti dikutip Antara.
Oleh karena itu, Kepala PPATK mengajak seluruh pihak, termasuk lembaganya, aparat penegak hukum, pengadilan, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi lembaga permasyarakatan, harus bekerja sama memberantas narkoba sampai tuntas.
Dian Ediana Rae menerangkan, bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait.

Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba pun dinamis atau terus berubah dan berkembang tiap waktunya.
“Misalnya, mereka memanfaatkan rekening-rekening orang yang tidak terlibat narkoba. Mereka hanya memberi uang kemudian mereka pakai,” ujar Kepala PPATK itu pula.
Di samping itu, sindikat narkoba juga kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan, misalnya lewat pemakaian invoice palsu.
“Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” kata dia lagi.
Baca Juga:
Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Setengahnya Juga Tidak Ada
Demi mengantisipasi berbagai transaksi mencurigakan, PPATK menggunakan berbagai cara, di antaranya bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melakukan pertukaran data.
Alhasil, jika ada transaksi mencurigakan, misalnya ada pemindahan dana yang tidak seimbang, maka otoritas yang mengawasi itu akan langsung memberi tanda dan memberi tahu otoritas negara lain yang menjadi tujuan transfer.
Temuan PPATK terkait rekening sebesar Rp 120 triliun milik sindikat narkoba jadi sorotan publik, setelah adanya rapat dengar pendapat (RDP) antara Kepala PPATK dan Komisi III DPR RI bulan lalu.
“Saya berterima kasih isu itu ditanya. Kami sudah mengirim informasi itu ke lembaga terkait untuk memberi perhatian lebih serius kepada penanganan tindak pidana terkait narkoba,” kata Dian pula. (*)
Baca Juga:
PPATK Diminta Telusuri Pengumpulan Dana Aksi Teror Lewat Crowdfunding