PPATK Pastikan Nasabah Bisa Reaktivasi Rekening Diblokir, Ingatkan Soal Penyalaggunaan Rekening
Senin, 19 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," ujar Ivan.
Alternatif lain, kata dia, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Baca juga:
PPATK Temukan Puluhan Ribu Rekening yang Diduga Digunakan untuk Deposit Judi Online
Pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.
Ia mengatakan, terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening, diantaranya:
- Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif.
- Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
- Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal. (Pon)