PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan laporan pemidanaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Baca juga:
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Klarifikasi PP Muhammadiyah
Bachtiar menegaskan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tuturnya.
Baca juga:
Tanggung Jawab Pribadi Pelapor
Namun, Bachtiar menambahkan PP Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Hanya saja, lanjut dia, implikasi dari tindakan itu tidak bisa dikaitkan dengan institusi PP Muhammadiyah
"Tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," tandas petinggi di PP Muhammadiyah itu, dilansir Antara.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Baca juga:
Gus Ulil: Angkatan Muda NU Pelapor Komika Pandji Bukan Organisasi Resmi PBNU
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dan Muhammadiyah. Pelapor menilai Pandji menyebarkan isu negatif yang dianggap merendahkan organisasi keislaman saat tampil dalam acara stand up comedy-nya, Mens Rea yang tayang di Netflix,
Laporan pidana terhadap Pandji itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)