Polri Serahkan Berkas Tahap Satu Perkara KSP Indosurya ke Kejagung
Senin, 07 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap satu dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada Kejaksaan Agung.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung, Senin (7/6),” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan.
Baca Juga
Mantan Dirut PT Indosurya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Dana Nasabah
Penyidik Tipideksus Bareskrim telah menyelesaikan berkas perkara dengan kerugian sekitar Rp 196 miliar tersebut. Berkas perkara yang telah rampung ini merupakan tindaklanjut dari 15 laporan polisi (LP) dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Kamis (3/6) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dirtipideksus mengakui ada kekurangan dalam memenuhi kelengkapan administrasi pemberkasan sehingga perlu dilengkapi.
“Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut,” kata Helmy.
Helmy Santika mengungkapkan polisi tengah mengupayakan pengejaran aset-aset tersangka demi mengembalikan kerugian ke para korban.
"Ada yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," kata Helmy.

Helmy pun menjelaskan, aset-aset tersebut kini tengah didata penyidik untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut. Nantinya, kata dia, polisi akan berupaya menyita aset-aset yang berada di luar negeri tersebut.
Namun begitu Helmy mengakui bahwa proses tersebut tak mudah lantaran harus menjalin kerja sama dengan pelbagai instansi terkait.
"Hambatan-hambatan atau kesulitan ini yang membuat kesan penyidikan lambat," tambah dia lagi.
Belum lagi, lanjut dia, polisi masih perlu menyortir aset milik para tersangka yang hanya berkaitan dengan perkara ini. Pasalnya, penyidik tak dapat menyita aset-aset sebelum peristiwa pidana itu terjadi, yakni dalam kurun waktu 2012 hingga saat ini.
Helmy mengatakan, saat ini tercatat sudah ada sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke Bareskrim. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
"Nah, meneliti tiap aset-aset itu, perolehannya kapan, kepemilikannya bagaimana, ada di mana ini perlu waktu," ucap Helmy.
Sejauh ini, kata dia, sejumlah aset milik tersangka perorangan ataupun korporasi telah disita penyidik. Misalnya, Helmy merinci, rekening senilai Rp 29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, hingga sejumlah bukti lain.
Namun demikian, Helmy belum dapat menerangkan lebih lanjut nilai aset sitaan dari para tersangka sampai saat ini.
Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria.
Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut.
Jumlah deposito itu mencapai Rp 14,6 triliun. Adapun total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Diketahui bahwa koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama. (Knu)
Baca Juga
Kreditur KSP Indosurya Diminta Jeli soal Proposal Perdamaian dari Debitur