Polri Selidiki Kepemilikan 21 Senpi Ilegal Penyidik KPK

Rabu, 18 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Penyidik Mabes Polri terus mendalami informasi kepemilikan 21 senjata api ilegal, yang kini kabarnya ada di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika penyelidikannya sudah selesai, maka hal tersebut akan diumumkan kepada publik.

"Informasi kepemilikan senjata tidak sah masih diselidiki dan didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (18/2). (Baca Juga: Terkait Senjata Api, Abraham Samad Dilaporkan ke Polisi)

Rikwanto berharap, proses penyidikan terhadap informasi tentang kepemilikan senpi ilegal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera rampung. Sebab, tidak semua senpi yang ada dan dipergunkan penyidik KPK mengantongi izin. Maka dari itu, proses penyidikan sangat penting untuk mengetahui benar tidaknya apakah ada senpi ilegal yang dipegang oleh penyidik lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad tersebut.

"Penyidikan tak perlu datang ke sana (KPK) tapi kita telusuri surat-suratnya. Mudah-mudahan segera diketahui," pungkas Rikwanto.

Jika keberadaan 21 senpi tidak mengantongi izin maka penyidik KPK terancam bisa dipidanakan, sesuai aturan main dan undang-undang yang berlaku. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan