Polri Selidiki Kepemilikan 21 Senpi Ilegal Penyidik KPK
Petugas kepolisian memeriksa sebuah detonator, tujuh belas amunisi dan tiga belas pucuk senjata api berbagai jenis yang ditemukan warga di tepian sungai Siak, Pk.baru, Riau,Sabtu (31/1).(Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Penyidik Mabes Polri terus mendalami informasi kepemilikan 21 senjata api ilegal, yang kini kabarnya ada di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika penyelidikannya sudah selesai, maka hal tersebut akan diumumkan kepada publik.
"Informasi kepemilikan senjata tidak sah masih diselidiki dan didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (18/2). (Baca Juga: Terkait Senjata Api, Abraham Samad Dilaporkan ke Polisi)
Rikwanto berharap, proses penyidikan terhadap informasi tentang kepemilikan senpi ilegal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera rampung. Sebab, tidak semua senpi yang ada dan dipergunkan penyidik KPK mengantongi izin. Maka dari itu, proses penyidikan sangat penting untuk mengetahui benar tidaknya apakah ada senpi ilegal yang dipegang oleh penyidik lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad tersebut.
"Penyidikan tak perlu datang ke sana (KPK) tapi kita telusuri surat-suratnya. Mudah-mudahan segera diketahui," pungkas Rikwanto.
Jika keberadaan 21 senpi tidak mengantongi izin maka penyidik KPK terancam bisa dipidanakan, sesuai aturan main dan undang-undang yang berlaku. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif