MerahPutih.com - Polri menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi dan peredaran narkotika cair.
Modus penyamaran zat terlarang dalam cartridge vape menjadi salah satu alasan kepolisian menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya.
Baca juga:
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Polri Tegaskan Peredaran Narkoba Lewat Vape Bakal Ditindas
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus diantisipasi.
Pasalnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
ujar Johnny, Senin (2/11)
Menurut Johnny, kandungan zat terlarang dalam cairan vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari liquid biasa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Baca juga:
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Demi mengantisipasi potensi penyalahgunaan tersebut, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026. Larangan penggunaan vape diberlakukan terhadap seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Baca juga:
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Menanti Aturan Larangan Vape di Indonesia
Ketentuan tersebut berlaku mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Johnny menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Polri juga perlu memperkuat pencegahan dari internal institusi dengan memastikan seluruh personel tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ia pun berharap, langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya.
Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku.
jelas Johnny
Johnny menambahkan, pelarangan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Melalui kebijakan tersebut, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam memerangi narkotika. (knu)