Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Pastikan Bakal Proses Hukum Penyebar Hoaks Vaksin Corona

Andika Pratama - Selasa, 19 Januari 2021

MerahPutih.com - Polri tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi COVID-19.

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto meminta pimpinan Polri agar memerintahkan ke jajaranya terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat.

Baca Juga

Empat Penyebab Kasus COVID-19 di Jakarta Tinggi

"Ini khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (18/1).

Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19 ini juga meminta agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, anggota Polri juga diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan COVID-19. Seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto

Selanjutnya, anggota Polri diminta agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI.

Hal ini terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien COVID-19 yang akan segera diterbitkan.

"Ini dalam rangka menekan angka kematian,” kata Agus. (Knu)

Baca Juga

Sindikat Pemalsuan Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Libatkan Belasan Pelaku

Baca Artikel Asli