Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
1 jam, 42 menit lalu -
MerahPutih.com - Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk menjalani gaya hidup mewah maupun memamerkannya di media sosial. Kebijakan ini kembali diperkuat melalui peluncuran Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N yang tersedia melalui situs resmi dan aplikasi.
Kedua kanal pelaporan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota Polri yang bergaya hidup tidak pantas atau memamerkan kemewahan. Polri memastikan bahwa setiap laporan akan diproses secara cepat, objektif, dan dengan kerahasiaan pelapor yang dijamin.
Baca juga:
Reformasi Polri Didorong Lebih Dalam: Fokus pada Moral, Etika, dan Profesionalitas
Oknum yang dilaporkan akan dimintai klarifikasi, dan jika terbukti melanggar, akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidpropam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjaga marwah institusi. Menurutnya, setiap anggota harus menyadari bahwa perilaku di lapangan maupun di ruang digital mencerminkan citra Polri.
“Etika profesi bukan hanya aturan, tapi budaya yang harus diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/10).
Baca juga:
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Sementara itu, Kasubbagrehab Etika Divpropam Polri AKBP H. Heru Waluyo, kembali mengingatkan bahwa larangan hidup mewah berlaku bagi anggota beserta keluarganya. Ia menekankan bahwa Polri harus menjadi contoh kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Polri harus menjadi contoh kesederhanaan. Tidak boleh memamerkan kemewahan, baik di media sosial maupun kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Peluncuran WBS dan SP4N ini menjadi upaya Polri untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. (Knu)