Polri Ingatkan Komjen Ahmad Luthfi Ajukan Surat Mundur Jika Jadi Cagub Jateng
Senin, 29 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Mabes Polri buka suara terkait kabar mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi yang bakal maju di Pilkada Jawa Tengah. Mabes meminta Luthfi mundur dari Korps Bhayangkara jika pria yang baru menjabat sebagai Irjen Kementerian Perdagangan itu akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
“Ketika menerima (rekomendasi maju Pilkada), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7).
Dedi juga menegaskan anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Menurut dia, ketentuan soal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. "Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada," ujarnya.
Namun, Dedi mengatakan hingga saat ini Polri belum menerima surat pengunduran diri dari Luthfi. "Ya menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," paparnya.
Baca juga:
Relawan Alap-Alap Jokowi Dukung Irjen Ahmad Luthfi Maju Pilkada Jateng
Diketahui, salah satu partai yang sudah resmi menyatakan akan mengusung Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah adalah Partai Gerindra. Keputusan mengusung Ahmad Luthfi diambil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Keputusan mengusung Ahmad Luthfi sebagai bakal cagub pada Pilkada Jawa Tengah ini, diambil setelah partai Gerindra melakukan komunikasi dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). (Knu)