Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Gagalkan Penyelundupan 13.865 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional

Andika Pratama - Kamis, 03 Juni 2021

MerahPutih.com - Tim Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi jaringan internasional Eropa yakni Jerman dan Belgia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penyelundupan ekstasi ini dilakukan pada masa pandemi dan menangkap 9 tersangka di lokasi berbeda.

Baca Juga

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Dirikan Posko di Kampung Ambon

Awalnya ditangkap SR (21) dan IY (23) dengan barang bukti seribu ekstasi ditangkap pada 25 Mei 2021 di Jakarta Pusat.

"Dilakukan pengembangan ditemukan lagi ekstasi 9 ribu butir berlogo Punisher asal Jerman,” ujar Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/6).

Menurut Krisno, keterangan dari SR dan IY mengakui melakukan pengedaran ekstasi atas perintah EM dan MR dari Lapas Cipinang.

“Ekstasi menurut keterangan EM dan MR akan diedarkan di daerah Cengkareng atas perintah Bos yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Krisno.

Ekstasi. Foto: Istimewa

Selanjutnya, kembali ditangkap 5 tersangka DB (24), JY (46), KV (23), UY (39) dan AW (46) di daerah Jasinga, Bogor.

“Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada 25 Mei 2021 mendapat informasi akan ada pengiriman paket narkoba jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia,” kata Krisno.

Kemudian tim melakukan controlled delivery dari Kantor Pos Pasar Baru ke Kantor Pos cabang Bogor. Pada 29 Mei 2021 ditangkap KV yang menerima kiriman paket dengan barang bukti 3.865 butir ekstasi.

"Hasil dari interogasi KV dikendalikan oleh UY dan JY, serta DB dan AW,” papar Krisno.

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.

"Total barang bukti yakni ekstasi sebanyak 13865 butir, beserta tiga unit telepon genggam," ungkap Krisno.

Dia menjelaskan selain pengedar ekstasi, Bareskrim Polri juga menangkap pengedar 45 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu itu diproduksi di Myanmar.

Para tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44) mengedarkan barang haram itu lewat jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera.

“Para tersangka mengemas sabu-sabu itu dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir,” tegas Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Knu)

Baca Juga

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

Baca Artikel Asli