Polri Gagalkan Penyelundupan 13.865 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 Juni 2021
Polri Gagalkan Penyelundupan 13.865 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional

Ilustrasi. Foto: Steve Buissinne/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi jaringan internasional Eropa yakni Jerman dan Belgia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penyelundupan ekstasi ini dilakukan pada masa pandemi dan menangkap 9 tersangka di lokasi berbeda.

Baca Juga

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Dirikan Posko di Kampung Ambon

Awalnya ditangkap SR (21) dan IY (23) dengan barang bukti seribu ekstasi ditangkap pada 25 Mei 2021 di Jakarta Pusat.

"Dilakukan pengembangan ditemukan lagi ekstasi 9 ribu butir berlogo Punisher asal Jerman,” ujar Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/6).

Menurut Krisno, keterangan dari SR dan IY mengakui melakukan pengedaran ekstasi atas perintah EM dan MR dari Lapas Cipinang.

“Ekstasi menurut keterangan EM dan MR akan diedarkan di daerah Cengkareng atas perintah Bos yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Krisno.

Ekstasi. Foto: Istimewa

Selanjutnya, kembali ditangkap 5 tersangka DB (24), JY (46), KV (23), UY (39) dan AW (46) di daerah Jasinga, Bogor.

“Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada 25 Mei 2021 mendapat informasi akan ada pengiriman paket narkoba jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia,” kata Krisno.

Kemudian tim melakukan controlled delivery dari Kantor Pos Pasar Baru ke Kantor Pos cabang Bogor. Pada 29 Mei 2021 ditangkap KV yang menerima kiriman paket dengan barang bukti 3.865 butir ekstasi.

"Hasil dari interogasi KV dikendalikan oleh UY dan JY, serta DB dan AW,” papar Krisno.

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.

"Total barang bukti yakni ekstasi sebanyak 13865 butir, beserta tiga unit telepon genggam," ungkap Krisno.

Dia menjelaskan selain pengedar ekstasi, Bareskrim Polri juga menangkap pengedar 45 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu itu diproduksi di Myanmar.

Para tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44) mengedarkan barang haram itu lewat jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera.

“Para tersangka mengemas sabu-sabu itu dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir,” tegas Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Knu)

Baca Juga

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

#Narkoba #Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Bagikan