Polri Diminta Usut Dugaan Peretasan Nomor Telepon Novel Baswedan Cs

Jumat, 21 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dugaan peretasan nomor telepon menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga sejumlah peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Novel mengaku nomor teleponnya diretas ke dalam akun Telegram, pada Kamis (20/5) malam.

Hal serupa juga dialami oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. Novel dan Sujanarko tidak menggunakan Telegram, tetapi secara tiba-tiba nama mereka muncul dalam akun Telegram.

Baca Juga

KPK Mulai Bahas Nasib Novel Baswedan Cs Pekan Depan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana meminta Polri untuk mengusut dugaan peretasan yang dialami Novel, Sujanarko hingga peneliti ICW.

"Kepolisian harus segera mengusut dan menangkap pelakunya, tidak diam saja. Karena kasus peretasan sudah berulang terjadi, ini jelas fakta kemunduran demokrasi kita," kata Arif kepada wartawan, Jumat (21/5).

Arif yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini menduga peretasan tersebut terkait dengan sikapn 75 pegawai KPK yang menentang Surat Keputusan (SK) nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dalam SK itu, 75 pegawai KPK, termasuk Novel dan Sujanarko, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara

Menurut Arif, pola peretasan ini sama dengan yang terjadi saat gencar aksi Reformasi di Korupsi pada 2019 lalu. Peretasan sempat terjadi ke sejumlah mahasiswa yang menolak revisi Undang-Undang KPK.

"Saya kira pelaku dan polanya sama persis ketika aksi reformasi di korupsi menolak revisi UU KPK yang melemakan KPK, para aktivis hingga mahasiswa mengalami peretasan," tutup Arif.

Sujanarko dan Novel kerap mewakili 75 pegawai KPK dibebastugaskan untuk menyampaikan keterangan kepada publik. Sebanyak 75 pegawai, termasuk Novel dan Sujanarko saat ini telah melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas dan Ombudsman terkait polemik TWK tersebut.

Sebelum Novel dan Sujanarko, dugaan peretasan juga dialami delapan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan anggota Lokataru Foundation serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Para aktivis antikorupsi itu belakangan aktif mengadvokasi 75 pegawai yang dibebastugaskan dan mengkritik pelaksanaan TWK dan SK 652 Tahun 2021 yang dinilai sebagai alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK. (Pon)

Baca Juga

Penanganan Kasus Korupsi Mandek Akibat Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan