Polri Dibantu FBI Bongkar Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis di Telegram
Sabtu, 24 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Polri berhasil membongkar jaringan sindikat internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.
"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam jumpa pers di Tangerang, Sabtu (24/2).
Baca Juga:
Telegram Marak Pembajakan Konten Sports, Kominfo Siapkan Jadwal Pemanggilan
Kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini di antaranya HS yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi dan MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten.
Lalu, AH pembeli konten pornografi, KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, serta NZ selaku pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujar AKBP Ronald.

Adapun untuk korban dari kasus ini adalah anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ungkap Wakapolresta.
Menurut Ronald, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.
"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya, dikutip dari Antara.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, Polri melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.
Baca Juga:
Produser 'Your Name' Terjerat Kasus Pornografi Anak di bawah Umur
Dari hasil penyelidikannya, berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi
Ronald menambahkan pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta atas hasil penjualan konten pornografi anak. "Pelaku menjual video dengan harga $ 50, $ 100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp1 00 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya
"Pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun penjara," imbuh Ronald, terkait ancaman pidana yang bakal menjerat para pelaku. (*)
Baca Juga: