Polri Dibantu FBI Bongkar Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis di Telegram

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 24 Februari 2024
Polri Dibantu FBI Bongkar Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis di Telegram

Aplikasi pesan Telegram. (Foto: Unsplash/Dimas olomin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri berhasil membongkar jaringan sindikat internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam jumpa pers di Tangerang, Sabtu (24/2).

Baca Juga:

Telegram Marak Pembajakan Konten Sports, Kominfo Siapkan Jadwal Pemanggilan

Kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini di antaranya HS yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi dan MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten.

Lalu, AH pembeli konten pornografi, KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, serta NZ selaku pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujar AKBP Ronald.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Adapun untuk korban dari kasus ini adalah anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ungkap Wakapolresta.

Menurut Ronald, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.

"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya, dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, Polri melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.

Baca Juga:

Produser 'Your Name' Terjerat Kasus Pornografi Anak di bawah Umur

Dari hasil penyelidikannya, berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi

Ronald menambahkan pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta atas hasil penjualan konten pornografi anak. "Pelaku menjual video dengan harga $ 50, $ 100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp1 00 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya

"Pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun penjara," imbuh Ronald, terkait ancaman pidana yang bakal menjerat para pelaku. (*)

Baca Juga:

Pornografi Anak Marak, KPAI Sebut Inilah Faktornya

#Pornografi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polisi juga sudah melihat langsung isi video yang dibuat tim Bonnie Blue dan tidak ditemukan ada unsur pornografi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Indonesia
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Video syur itu sudah beredar di publik sejak hampir setahun lalu melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Indonesia
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Lisa menjalani pemeriksaan polisi selama hampir 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup Fantasi Sedarah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Indonesia
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Olahraga
Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid terancam lima tahun penjara, karena diduga terlibat kasus pornografi anak. Kini, kasusnya sedang dalam penyelidikan.
Soffi Amira - Rabu, 12 Februari 2025
Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Bagikan