Polres Klaten Minta Bantuan Cyber Crime Polri Buru Pemilik Akun @KakekKampret_

Jumat, 01 Maret 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi memastikan cuitan akun @KakekKampret_ yang ditujukan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD masuk kategori pencemaran nama baik. Hal itu sesuai pasal 53 UU ITE.

"Kita baru saja resmi menerima laporan dari Mahfud MD terkait kasus hoaks. Terlapor kasus ini adalah pemilik akun @KakekKampret_," ujar AKBP Aries di Mapolres Klaten, Jumat (1/3).

Polres Klaten bakal meminta bantuan tim cyber crime Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk menangkap pemilik akun @KakekKampret_. Barang bukti yang diserahkan Mahfud ke polisi berupa screenshot cuitan @KakekKampret_ dan profilnya.

Mahfud MD di Polres Klaten
Mahfud MD memberikan keterangan pada media terkait kasus pencemaran nama baik di Polres Klaten, Jumat (1/3). (MP/Ismail)

"Penyelidikan kasus ini nantinya tetap dilakukan di Polres Klaten. Soal laporan UU ITE itu tidak harus mengacu locus delicti," kata dia.

Ia membandingkan kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang jelas ada pelakunya sehingga bisa dilaporkan ke polisi setempat. Berbeda dengan kasus yang menimpa Mahfud MD pelakunya di dunia maya belum terdeteksi sehingga bisa melapor dimanapun.

"Kalau nanti pelaku pemilik @KakekKampret_ tertangkap kita periksa di Polres Klaten," kata dia.

Mantan Kapolres Boyolali ini mengaku langsung perintahkan tim cyber crime Polres Klaten bekerja memburu pelaku dengan bekerjasama dengan Mabes Polri dan Polda Jateng. Terkait motif cuitan pelaku saat ini belum diketahui.

"Antara pelapor dan terlapor ini tidak saling kenal. Kita akan bekerja memburu pelaku dengan modal screenshot cuitan akun @KakekKampret_," pungkas AKBP Aries Andhi.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: AHY Kritik Presidential Threshold Picu Disintegrasi Bangsa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan