Headline

Polres Klaten Minta Bantuan Cyber Crime Polri Buru Pemilik Akun @KakekKampret_

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Maret 2019
  Polres Klaten Minta Bantuan Cyber Crime Polri Buru Pemilik Akun @KakekKampret_

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi memberikan keterangan pada media terkait laporan kasus hoaks Mahfud MD, Jumat (1/3).(MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi memastikan cuitan akun @KakekKampret_ yang ditujukan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD masuk kategori pencemaran nama baik. Hal itu sesuai pasal 53 UU ITE.

"Kita baru saja resmi menerima laporan dari Mahfud MD terkait kasus hoaks. Terlapor kasus ini adalah pemilik akun @KakekKampret_," ujar AKBP Aries di Mapolres Klaten, Jumat (1/3).

Polres Klaten bakal meminta bantuan tim cyber crime Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk menangkap pemilik akun @KakekKampret_. Barang bukti yang diserahkan Mahfud ke polisi berupa screenshot cuitan @KakekKampret_ dan profilnya.

Mahfud MD di Polres Klaten
Mahfud MD memberikan keterangan pada media terkait kasus pencemaran nama baik di Polres Klaten, Jumat (1/3). (MP/Ismail)

"Penyelidikan kasus ini nantinya tetap dilakukan di Polres Klaten. Soal laporan UU ITE itu tidak harus mengacu locus delicti," kata dia.

Ia membandingkan kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang jelas ada pelakunya sehingga bisa dilaporkan ke polisi setempat. Berbeda dengan kasus yang menimpa Mahfud MD pelakunya di dunia maya belum terdeteksi sehingga bisa melapor dimanapun.

"Kalau nanti pelaku pemilik @KakekKampret_ tertangkap kita periksa di Polres Klaten," kata dia.

Mantan Kapolres Boyolali ini mengaku langsung perintahkan tim cyber crime Polres Klaten bekerja memburu pelaku dengan bekerjasama dengan Mabes Polri dan Polda Jateng. Terkait motif cuitan pelaku saat ini belum diketahui.

"Antara pelapor dan terlapor ini tidak saling kenal. Kita akan bekerja memburu pelaku dengan modal screenshot cuitan akun @KakekKampret_," pungkas AKBP Aries Andhi.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: AHY Kritik Presidential Threshold Picu Disintegrasi Bangsa

#Mahfud MD #UU ITE #Pencemaran Nama Baik #Akun Twitter
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Bagikan