Politisi PDIP: Maksud Jokowi Pelibatan TNI Secara Terbatas
Kamis, 01 Juni 2017 -
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris menyebut banyak pihak yang salah memahami maksud dari ucapan Presiden Jokowi terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Menurut Charles, Jokowi ingin TNI dilibatkan secara terbatas tanpa bermaksud mengambil alih tugas kepolisian yang berwenang memberantas terorisme.
"Banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa Presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," kata Charles dalam diskusi bertajuk "Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti Terorisme" di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Sebagai panglima tertinggi, Charles meyakini, Presiden Jokowi memahami tugas dan fungsi TNI. Sebab, dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI disebutkan, militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, dirinya berkeinginan untuk meletakkan institusi sebagaimana mestinya. Seperti TNI yang dilatih untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian dan Densus 88," pungkas Charles. (Pon)
Baca juga berita lain terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dalam artikel: Politisi PDIP: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Khianati Amanat Reformasi