Politikus DPR Ingatkan MK Tidak Main Mata Sidangkan Perkara Pilkada
Senin, 09 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Hingga Senin pukul 17.50 WIB, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK, baik secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.
Semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
"Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya.
Baca juga:
KPU Sumut Tetapkan Paslon Bobby-Surya Unggul di Pilkada dengan 3.645.611 Suara
MK, kata ia, harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, jangan ada perkara yang ditutup-tutupi.
"Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan," katanya.
Ia juga meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
"Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada," katanya. (*)