Polisi Tolak Pidanakan Anggotanya yang Tembak Warga

Selasa, 28 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian tidak akan memproses secara hukum terhadap AKP I Gusti Gede Ngurah yang menembak Jupri Pasaribu hingga tewas. Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanjung Priuk nonaktif itu menembak mati warga Sungai Bambu, Tanjung Priuk, Jakarta Utara tersebut, pada Jumat (3/7) lalu.

Hal ini terjadi diduga lantaran Jupri yang tengah mabuk, mengamuk lalu menyerang tetangganya. Gede yang ada di lokasi lekas bereaksi dengan menembaknya

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu menjelaskan, pihaknya akan memproses kasus ini dari segi pelanggaran kode etik profesi.

"Kita tidak akan proses pidananya. Sebab, keluarga korban telah berdamai dengan anggota polisi tersebut," ujar Janner di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).

Meski begitu dirinya mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, melaporkan kasus ini secara pidana. Adapun guna menuntaskan persoalan ini, pihaknya akan segera menyidangkan kasus penembakan ini di persidangan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan usai pemeriksaan yang dilakukan Satuan Propam Polres Metro Jakarta Utara.

"Persidangan ini bakal berlangsung apabila tidak ada yang melaporkan kasus ini ke ranah pidana," kata dia. Meski demikian, tak jelas kapan tepatnya persidangan ini dilakukan.

Menurut Jannder, ada tiga tahapan dalam persidangan tersebut. Di antaranya ialah tahap pemberian keterangan, kemudian penersangkaan dan yang terakhir putusan. Paling cepat, kata dia, tahapan ini bisa beres dalam dua kali sidang. Persidangan ini sendiri dipimpin oleh tiga orang hakim dari polri yakni ketua, wakil ketua dan anggota.

Sanksi-sanksi telah menanti apabila Gede terbukti melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa itu. Di antaranya, kata Janner, mulai dari sanksi teguran, dimutasi, minta maaf kepada instansi serta atasan, dan yang terberat yaitu pemecatan.

"Untuk PDTH (pemecatan dengan tidak hormat kami hanya merekomendasikan," Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Jenderal bintang empat inilah yang akan memutuskan dipecat tidaknya anggota polri tersebut. Adapun eksekutor pemecatan adalah Kepala Polda Metro Jaya Tito Karnavian.(gms)

 

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Damaikan Tukang Ojek dan Go-Jek

100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK, Tukang Ojek Masih Sengsara

Oknum Polisi Pelaku Penembakan Tanjung Priok Terancam Dipecat

Alasan Masyarakat Betawi Pilih Profesi Jadi Tukang Ojek

Tukang Ojek: Yang Buat Macet Jalan Thamrin Bukan Roda Dua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan